Sabtu, 15 Maret 2008

Toto di Surabaya


TOTO DI SURABAYA.
Setelah sempat tertundan karena peralatan disita oleh Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, grup musik asal Amerika Serikat Toto, akhirnya menghibur publik Surabaya, Kamis (13/03/08) ini. Ribuan penggemar pelantun lagu his Afrika, I'll Be Over You dan Roxena itu terhibur dengan penampilan Toto yang atraktif.

by. Dwi Narwoko, Surabaya

Jumat, 15 Februari 2008

Wartawan Gadungan Memeras Rp. 12 juta.

Oleh: Wawan, Jawa Timur

Seorang wartawan gadungan bernama Edy Haryono (24) nyaris babak belur dihajar massa karena melakukan penipuan dan pemerasan terhadap guru Madrasah ibtidaiyah (MI) Sunan Kalijaga Kecamatan Wuluhan bernama Samsuri (47) hari Jum’at (15/2).

Peristiwa penipuan dan pemerasan yang dilakukan Edy, warga Kecamatan Jenggawah Jember itu bermula Edy mendatangi sekolah yang dikelola oleh yayasan Kalijaga itu seminggu yang lalu. Samsuri yang menjabat sebagai sekretaris yayasan menemui pelaku yang ketika mengaku sebagai wartawan mingguan Prestasi. Anehnya, bukan mewawancarai layaknya wartawan kebanyakan, Edy malah menawarkan program bantuan sekolah sebesar Rp.200 juta dari Departemen Pendidikan melalui Dinas Pendidikan Pemkab Jember.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan nekat memalsukan stempel dan tanda tangan kepala dinas pendidikan Pemkab Jember. “Karena bantuan yang akan diberikan terbatas, saya diminta membuat proposal dan menyerahkan uang pelicin sebesar Rp. 12 juta,” Kata Samsuri dalam keterangannya di depan Polisi. Karena tergiur akan nilai bantuan yang didapatkan, akhirnya Samsuri menyetujuinya. Dalam proposal itu, Samsuri juga menyerahkan uang panjer sebesar Rp. 5 juta.

“Saya diberi kwitansi berstempel dinas pendidikan untuk pembayaran panjer tadi. Saya juga ditunjukkan surat yang bertanda tangan kepala dinas dan stempel dinas pendidikan yang menyatakan jika sekolah kami akan mendapatkan bantuan. Dalam surat itu juga ditulis jika kami harus melunasi kekurangannya segera,” ujar Laki-laki itu.

Tetapi, aksi kejahatan itu tercium setelah Samsuri bertemu dengan salah satu staf diknas yang mengatakan jika SD yang dipimpinnya tidak mendapatkan bantuan untuk tahun ini. Karena merasa ditipu, akhirnya Samsuri melapor ke Polsek Wuluhan. Pelaku ditangkap malam ini saat hendak memeras korban yang kembali diminta untuk melunasi kekurangan uang pelicin. Masyarakat sekitar yang mengetahui aksi penipuan itu segera emosi dan hendak memukul pelaku. Beruntung petugas kepolisian langsung datang dan kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Jember dengan menggunakan mobil patroli.

Di hadapan Polisi, Edy mengaku baru sekali ini melakukan aksi penipuan karena kepepet harus membayar tagihan sepeda motor dan memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Penghasilannya sebagai wartawan mingguan diakuinya tidak mencukupi kebutuhan bersama anak istrinya. “Saya terpaksa, karena banyak tanggungan cicilan sepeda motor. Tapi saya hanya melakukan penipuan ini sekali ini,” Ucapnya laki-laki berambut sebahu ini.

Pengakuan ini berbeda dengan keterangan Kapolsek Wuluhan, AKP Hadi Siswoyo. Menurut Edy, saat dilakukan penggeledahan, dalam tas tersangka ditemukan berbagai macam stempel mulai dari Dinas Pendidikan Bangkalan, Giyanyar Bali, dan sejumlah stempel lainnya. Sehingga dimungkinkan yang bersangkutan telah banyak merugikan masyarakat dengan aksi penipuan yang dilakukannya.

“Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Tindak penipuan yang dilakukan akan digunakan pasal 378 KUHP, sementara tindak pemalsuan dokumen dan tanda tangan akan dijeratkan pasal 263 KUHP,” Kata Hadi. Selanjutnya, proses penyidikan yang bersangkutan diserahkan ke Mapolres Jember.

Gizi Buruk Bocah Aceh


Nurjanah, 8 tahun pasien gizi buruk di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh, awal februari tahun ini sudah 3 balita di rawat akibat gangguan pencernaan makanan kebanyakan pasien dari keluarga kurang mampu.

Oleh: Chaideer, Nanggroe Aceh Darussalam

Jumat, 08 Februari 2008

Lukisan Cina, Tinta Bak dan Regenerasi yang Tersendat

Oleh: Shinta Ardhany, Semarang

Di Semarang, kalangan seniman lukis Cina masih meneruskan tradisi seni lukis kuno. Tingkat kesulitan yang tinggi pada seni lukis itu, membuatnya tidak memiliki generasi penerus dan terancam punah.


Alunan lagu mandarin yang terdengar di rumah Tan Eng Tiong (68) siang itu mampu menjadi teman setia salah satu pelukis tua di Semarang ini. Alunan itu juga seakan membuat inspirasi yang tertuang melalui lukisan mengalir deras.

Dalam waktu kurang dari 3 menit, Tan mampu menyelesaikan tiga lukisan bambu, mawar dan udang. Untuk lukisan udang, Tan hanya butuh waktu 40 menit. Hebatnya, dia melukis sekali jadi. Tanpa salah dan tanpa membuang kertas

Sebagai pelukis spesialis tinta bak atau tinta Cina, konsentrasi tinggi memang menjadi modal utama sang pelukis. Karena seni lukis tinta bak ini tidak mengenal pengulangan dalam menggoreskan kuas.

Tan Eng Tiong pelukis paruh baya asal Semarang ini mengaku sudah hampir 30 tahun menggeluti seni lukis Cina kuno, seni lukis tinta bak. Tidak ada media khusus yang membuatnya kenal dengan tradisi kuno itu, hanya berbekal melihat sejarah leluhur dan membaca buku-buku.

Dari kecil Tan sudah hobby melukis. Berbagai media lukis pernah ia coba, dari spesialis melukis kaca, melukis dengan cat minyak hingga melukis dengan tinta bak. Dan tinta bak rupanya menjadi pilihan terakhir yang dia tekuni hingga kini.

"Saya sempat lama berhenti melukis karena kecewa. Lukisan kaca saya, dipecahkan istri. Tapi setelah melihat para orang tua masih menekuni seni kaligrafi dengan tinta bak, saya tertarik lagi melukis," kata Tan.

Tan yang sempat lama vakum dari berkarya akhirnya tergugah kembali saat melihat semangat para sesepuh Cina yang terus berkarya di sebuah pekan Imlek Semarang tahun 2005. Ia melihat para seniman-seniman tua itu dengan gigih meneruskan kembali budaya moyangnya.

Tinta Bak

Tinta bak yang dimaksud Tan, bukan tinta bak sembarangan. Berasal dari arang pinus dan cemara, persis seperti tinta yang digunakan ribuan tahun lalu. Di kalangan seniman lukis, tinta ini juga layak dipilih karena menghasilkan warna hitam yang cukup tajam dan kuat kesan alaminya.

Sebelum digunakan melukis, batangan tinta terlebih dahulu dihancurkan dan dicampur dengan air, sehingga menghasilkan warna hitam. Dengan sekali gores, tak sampai 5 detik, tinta akan langsung kering.

Meski hanya satu warna, yang dihasilkan yakni warna hitam tapi hasil lukisan tinta bak ini mampu menciptakan tiga dimensi warna. Gelap terangnya warna dihasilkan dari kekuatan goresan kuas.

"Seni lukis ini memang lebih banyak bermain dengan kekuatan dan kelenturan goresan. Tak heran jika kuas yang digunakan pun tidak sembarang kuas, harus kuas dari bulu serigala. Punya kelenturan. Saya datangkan sendiri dari Cina, paket. Satu buah harganya bisa 40 ribu sampai 100 ribu," katanya sambil menekan-bekan kuas di atas kertas.

Keunggulan –keunggulan lukisan yang dihasilkan dari tinta bak juga diakui seniman lokal Semarang. Sebut sahja Wiyono (40) dan Tri Iswanti (45). Namun keduanya mengakui, tingkat kesulitan lukisan Cina. Rata-rata mereka melukis tanpa konsep, tanpa sketsa, namun penuh nspirasi dalam waktu cepat dan tertuang dalam kanvas atau kertas.

Sederet kesulitan-kesulitan itulah yang menjadikan seni lukis tinta bak tak banyak digeluti para seniman umum. Kata Tan Eng Thiong dalam catatan sejarah hanya pelukis keturunan Cina saja di berbagai belahan dunia, yang mempertahankan seni lukis tersebut.

Sebagai satu-satunya pelukis spesialis tinta bak yang masih bertahan Tan berniat menciptakan generasi baru pelukis Cina Tradisional ini. Namun hal itu bukan semudah membalik tangan. Pakar kesenian Tionghoa dari Yayasan Thai Kak Sie Semarang, Hwa Theng Ho(47) menyebutkan, seni lukis tradisional Cina ini erat sekali hubungannya dengan seni kaligrafis China. Lukisan yang dihasilkan banyak menyimbolkan nilai-nilai kehidupan. "Misalnya gambar Harimau, Naga, Mawar dan lain-lain, kata-kata keberuntungan dalam abjad China juga selalu menyertai hasil lukisan ini," katanya.

Theng How menyebutkan, salah satu cara agar kesenian lukis kuno itu tidak punah, perlu ada pemahaman yang kuat di kalangan generasi muda. Justru hal itulah yang hingga kini semakin jarang ada.

Kamis, 07 Februari 2008

Ladang Ganja di Serambi Mekkah


Polres Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berhasil menemukan 10 hektar ladang ganja siap panen di desa Pulo Kemukiman Lamteuba, kecamatan Seulimum, Senin (5/2/08). Selain mengamankan ribuan pohon ganja, aparat juga menghancurkan pembibitan di tiga lokasi dalam kebun ganja tersebut.

Oleh: Hasbi Azhar, Nanggroe Aceh Darussalam

Jumat, 01 Februari 2008

Memandikan Patung Menjelang Imlek


Memandikan Patung
Menjelang Imlek, waktu bagi patung-patung penggambaran Dewa-Dewa China untuk dimandikan.

Foto oleh: Wawan

Sabtu, 26 Januari 2008

Sriwijaya FC-Persiwa Wamena


Sriwijaya FC vs Persiwa dalam Liga Indonesia ke XII di Stadion Tambak Sari Surabaya, Sabtu (26/1) ini. Dalam pertandingan yang berakhir 0-0 itu, Sriwijaya FC berhasil memastikan diri masuk ke semi final, bersama Persija, PSMS dan Persipura. Sementara Persiwa tersingkir.

Oleh: Dwi Narwoko, Surabaya

Jumat, 25 Januari 2008

Menjaring Calon Independent

Oleh: Racmad Yuliadi Nasir, Jakarta

Berbicara mengenai calon independent sebenarnya bukanlah merupakan isu baru. Pada waktu pilkada Aceh, pemerintah telah membuka jalan bagi calon independent untuk ikut serta dalam proses pilkada. Meskipun pada awalnya pemerintah berencana hanya akan memberlakukan untuk satu kali pemilu saja karena alasan-alasan tertentu, tetapi masalah ini kembali mencuat dan menjadi hangat ketika akan dilangsungkannya pilkada DKI beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya pernyataan-pernyataan dari bakal calon yang merasa dirugikan oleh mekanisme penjaringan yang dilakukan oleh partai politik. Berangkat dari persoalan tersebut, wacana agar diperbolehkannya calon independent dalam pilkada kembali menguat.

Ada hal yang perlu diperhatikan, yakni mengenai istilah yang digunakan, apakah menggunakan istilah independent atau perseorangan. Jika kita telesuri, awalnya istilah ini dalam UU No.11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dalam pasal 67 ayat(1) disebutkan "Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) diajukan oleh: (a) partai politik atau gabungan partai politik, (b) partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, (c) gabungan partai politik dan politik lokal; dan/atau (d) perseorangan.

Disini jelas terlihat bahwa kata yang digunakan adalah "perseorangan" bukan "independent". Ke depan sebaiknya kita menyesuaikan penggunaan istilah yang baku sesuai dengan apa yang telah diundangkan.
Kembali kepada pokok permasalahan, jika kita kembalikan kepada aturan hukum yang berlaku, secara implisit UUD 1945 pada dasarnya memberikan kesempatan yang lebih terbuka untuk menjadi calon kepala daerah.

Hal tersebut dapat kita baca dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "Gubernur,Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis". Dari ketentuan pasal 18 Ayat(4) tersebut tidak ada aturan yang mengharuskan calon kepala daerah berasal dari partai politik. Inilah yang menjadi jalan pembuka bagi munculnya calon perseorangan dalam pilkada.

Seiring dengan penguatan wacana tersebut, mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian hukum melalui putusan MK No.5/PUU-V/2007 mengenai uji materi UU No.32/2004 tentang Pemerintahaan daerah terhadap UUD NRI 1945. MK mengabulkan sebagian dari sejumlah pasal yang diajukan pemohon, khususnya terhadap pasal 56 ayat(2), pasal 59 ayat(1), pasal 59 ayat(2) dan pasal 59 ayat (3) UU No.32/2004, yang telah membuka jalan adanya pengajuan calon kepala daerah secara perseorangan.

Sedangkan untuk pasal lain, MK menyatakan tetap berlaku, termasuk pasal-pasal yang membuat ketentuan pencalonan kepala daerah melalui parpol. Keputusan MK tersebut tidak merekomendasikan tentang pengaturan lebih lanjut mengenai calon perseorangan, juga tidak memberikan batasan masa transisi tentang pelaksanaan putusan. MK berpendapat bahwa KPU, berdasarkan pasal 8 UU No. 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dapat membuat aturan untuk mengisi kekosongan hukum persyaratan calon perseorangan.

Secara prinsip ada tiga lembaga yang memegang peranan dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut: Pemerintah, DPR dan KPU. Adapun untuk mekanismenya dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu: Revisi terbatas UU No. 32/2004, Pemerintah Membuat Perpu. KPU dapat membuat aturan pelaksanaan. Untuk menentukan mekanisme apa yang akan diambil perlu ada pemikiran dan pertimbangan secara matang aspek-aspek lain seperti masalah efektivitas waktu, efisiensi biaya, serta pertimbangan sejauh mana kekuatan hukum yang mendasari tiap-tiap mekanisme tersebut. Disamping itu perlu dilihat kaitannya dengan peraturan perundangan-undang yang lain.

Hal terpenting yang juga harus diatur sebagai tindaklanjut Keputusan MK tentang calon perseorangan adalah mengenai syarat pencalonan, baik berupa syarat administratif/teknis maupun syarat-syarat subtantif. Selain itu penting juga dicermati mekanisme pendaftaran, verifikasi syarat dan berkas pendaftaran, pengaturan terkait dana kampanye bagi calon perseorangan, serta sanksi pelanggaran terkait calon perseorangan.

Secara umum gambaran mengenai pengaturan syarat (pencalonan) calon perseorangan. Setidaknya persyaratan mengenai calon perseorangan harus mempertimbangan hal-hal sebagai berikut:

1.Calon perseorangan harus memiliki kompetensi untuk memberikan konstribusi positif dalam rangka perbaikan sistem politik (dan juga sistem kepartaian). Hadirnya calon perseorangan seharusnya tidak dipandang secara parsial apalagi diposisikan vis a vis dengan parpol. Kedua unsur itu, baik parpol maupun calon perseorangan, harus dilihat dalam perspektif yang integral sebagai faktor penting dari bangunan sistem politik kita. dengan demikian, regulasi terhadap calon perseorangan sama pentingnya dengan regulasi terhadap parpol.

2.Calon perseorangan harus dapat mengafirmasikan fungsi-fungsi politik seperti fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan, fungsi komunikasi politik dan lainnya. Artinya calon perseorangan juga harus terlembaga secara baik agar memiliki kontribusi dalam penguatan sistem politik.

3.Calon perseorangan harus jelas akuntabilitasnya dalam sistem demokrasi yang sedang kita bangun dan tidak cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat untuk sekedar mengejar ambisi kekuasaan, kepentingan pribadi dan golongan.

Berkaitan dengan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang sampai saat ini menjadi polemik, harus ditegaskan bahwa persyaratan yang sampai saat ini menjadi polemik, harus ditegaskan bahwa persyaratan tersebut perlu diadakan untuk menengakan prinsip akuntabilitas dan representasi. Terkait dengan persentase dan basis dukungan hingga saat ini masih menjadi perdebatan yang hangat. Sejumlah parpol mengusulkan syarat dukungan disamakan dengan syarat pencalonan melalui parpol atau gabungan parpol, yaitu 15 persen suara.

Namun usulan ini dinilai memberatkan calon perseorangan dengan argumentasi calon perseorangan jelas tidak dapat disamakan dengan calon parpol, karena bagi parpol untuk mencapai 15 persen suara, undang-undang memungkinkan adanya mekanisme penggabungan parpol. Sementara hal itu tidak mungkin berlaku badi calon perseorangan. Sejumlah kalangan mengusulkan batas dukungan untuk calon perseorangan sama dengan Pilkada di Aceh yaitu 3 persen jumlah penduduk atau lebih rendah.

Usulan lain yang berkembang, jumlah dukungan untuk calon perseorangan disesuaikan dengan jumlah penduduk suatu daerah. Bila jumlah penduduknya padat, maka persentase syarat dukungan menjadi lebih kecil, demikian juga sebaliknya apabila jumlah penduduknya sedikit maka persentase syarat dukungannya akan menjadi lebih besar.

Terkait dengan syarat calon perseorangan ini, hendaknya dirumuskan berdasarkan parameter yang objektif. Diperlukan rumusan syarat yang tidak memberatkan calon perseorangan dalam arti fair, namun tetap terukur prinsip akuntabilitas dan representasinya. jika kita lihat Undang-Undang pemerintahan Aceh ditentukan syarat 3 persen dari jumlah penduduk yang punya hak pilih di Aceh sekitar 3 juta orang, berarti 90.000 tanda tangan lengkap dengan bukti fotocopi KTP dan kartu identitas lainnya serta bukti dukungan tertulis.

Dengan syarat 3 persen ini saja sudah banyak calon yang berguguran karena kesulitan memenuhi jumlah dukungan berikut foto kopi KTP/identitas karena biaya operasionalnya yang tidak sedikit.

Namun demikian, jika kita melihat persyaratan 15 persen yang diberikan kepada calon yang diusung oleh Parpol ataupun gabungan partai politik, maka tidak menutup kemungkinan persyaratan bagi calon perseorangan untuk dinaiknan dari angka 3 persen guna memenuhi asas keadilan. Oleh karena itu harus dirumuskan berapa persen syarat dukungan ideal yang ditentukan untuk calon perseorangan yang nantinya dapat dijadikan sebagai masukan dalam merumuskan regulasi mengenai persyaratan calon perseorangan.

Coba kita garis bawahi hal-hal apa saja yang kira-kira harus menjadi perhatian kita bersama terkait dengan keputusan MK yang telah meloloskan calon perseoranagn dalam pemilihan kepala daerah. Dalam hal ini kita harus menyadari bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah jangan sampai kita terjebak dalam eforia sesaat. Terlepas apakah calon tersebut berasal dari partai politik

Terlepas apakah calon tersebut berasal dari partai politik ataupun calon perseorangan, yang seharusnya menjadi perhatian bagi kita semua adalah sejauh mana proses demokratisasi yang berlangsung itu dapat memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Apabila masyarakat mendapatkan pendidikan politik yang baik dari proses demokratisasi tersebut dan kemudian melahirkan kesadaran dan wawasan politik yang baik maka dengan sendirinya akan melahirkan pemimpin yang jujur, adil, berkualitas serta memiliki visi jauh ke depan yang berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melihat perkembangan politik terkini, saatnya kita harus berpikir ulang, bagaimana baiknya mencari pemimpin yang benar-benar memahami rakyatnya agar Indonesia segera keluar dari segala multi krisis yang menimpa negeri ini. Walaupun Undang-Undang memperbolehkan bagi Presiden untuk memimpin selama 2 periode, tetapi hal ini bila berlaku Presiden setegah hati dalam menjalankan roda pemerintahan. Mereka dua tahun pertama sibuk bekerja selanjutnya memikirkan apakah akan terpilih sebagai Presiden berikutnya, jadi kosentrasi tidak lagi di roda pemerintahanan, tetapi bagaimana segenap potensi serta jaringannya bekerja bagi kemenangan Pemilu. Hal ini pun terlihat juga di level pemerintahan Daerah: Gubernur, Bupati dan Walikota.

Jadi 2009, kita berharap semoga dapat Presiden Baru, Pendidikan minimal S1, berjiwa Pemimpin, Usia di bawah 50 tahun serta dapat membawa Indonesia Sejahtera keluar dari segala krisis yang menimpa bangsa ini dan di hormati oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Mantan-Mantan Presiden: Presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Putri cukup sampai disitu diakhir pemerintahan mereka masing-masing, tidak usah lagi maju menjadi Presiden, berikanlah kesempatan kepada yang lain untuk memberi penyegaran bagi bangsa Ini, Anda cukup menjadi bapak-bapak bangsa, TUT WURI HANDAYANI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Cukup memerintah hingga tahun 2009.

"Selamat tinggal Pemerintahan Lama, Selamat datang Pemerintahan baru, "semoga ini dapat kita lihat di tahun 2009 nantinya.
Semuanya terpulang sejauh mana KPU bekerja mendata para pemilih, walaupun partai-partai bekerja mati-matian tetapi pendukungnya tidak terdata sama saja, pekerjaan sia-sia saja namanya. Di Hari "H" itu pemilih harus menggunakan hak pilihnya secara benar, jangan golput dan diperhatikan agar kertas suara tidak rusak/salah pilih/dianulir.
Terakhir sengketa pemenang pemilu ada di tangan Mahkamah konstitusi yang menentukan calon presiden tersebut menang/sah atau tidak, seperti sengketa antara pasangan Pilpres Megawati Soekarno Putri dengan Wiranto.

Bukti kecurangan susah di bawa ke persidangan (bukti berkontioner) serta waktu pembuktian yang relatif pendek.
Saat penentuan ini agar para hakim Mahkamah Konstitusi dijaga keselamatannya 24 jam, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari simpatisan kandidat yang kalah.

Siap bertarung, harus siap menang dan siap kalah. Dalam pertandingan harus ada yang menang dan harus ada yang kalah. Yang kalah harus memberi selamat kepada yang menang jangan ngumpet di rumah seperti Megawati Soekarno Putri saat kalah dan tidak memberi selamat kepada Presiden yang baru Susilo Bambang Yudhoyono.***