Jumat, 15 Februari 2008

Wartawan Gadungan Memeras Rp. 12 juta.

Oleh: Wawan, Jawa Timur

Seorang wartawan gadungan bernama Edy Haryono (24) nyaris babak belur dihajar massa karena melakukan penipuan dan pemerasan terhadap guru Madrasah ibtidaiyah (MI) Sunan Kalijaga Kecamatan Wuluhan bernama Samsuri (47) hari Jum’at (15/2).

Peristiwa penipuan dan pemerasan yang dilakukan Edy, warga Kecamatan Jenggawah Jember itu bermula Edy mendatangi sekolah yang dikelola oleh yayasan Kalijaga itu seminggu yang lalu. Samsuri yang menjabat sebagai sekretaris yayasan menemui pelaku yang ketika mengaku sebagai wartawan mingguan Prestasi. Anehnya, bukan mewawancarai layaknya wartawan kebanyakan, Edy malah menawarkan program bantuan sekolah sebesar Rp.200 juta dari Departemen Pendidikan melalui Dinas Pendidikan Pemkab Jember.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan nekat memalsukan stempel dan tanda tangan kepala dinas pendidikan Pemkab Jember. “Karena bantuan yang akan diberikan terbatas, saya diminta membuat proposal dan menyerahkan uang pelicin sebesar Rp. 12 juta,” Kata Samsuri dalam keterangannya di depan Polisi. Karena tergiur akan nilai bantuan yang didapatkan, akhirnya Samsuri menyetujuinya. Dalam proposal itu, Samsuri juga menyerahkan uang panjer sebesar Rp. 5 juta.

“Saya diberi kwitansi berstempel dinas pendidikan untuk pembayaran panjer tadi. Saya juga ditunjukkan surat yang bertanda tangan kepala dinas dan stempel dinas pendidikan yang menyatakan jika sekolah kami akan mendapatkan bantuan. Dalam surat itu juga ditulis jika kami harus melunasi kekurangannya segera,” ujar Laki-laki itu.

Tetapi, aksi kejahatan itu tercium setelah Samsuri bertemu dengan salah satu staf diknas yang mengatakan jika SD yang dipimpinnya tidak mendapatkan bantuan untuk tahun ini. Karena merasa ditipu, akhirnya Samsuri melapor ke Polsek Wuluhan. Pelaku ditangkap malam ini saat hendak memeras korban yang kembali diminta untuk melunasi kekurangan uang pelicin. Masyarakat sekitar yang mengetahui aksi penipuan itu segera emosi dan hendak memukul pelaku. Beruntung petugas kepolisian langsung datang dan kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Jember dengan menggunakan mobil patroli.

Di hadapan Polisi, Edy mengaku baru sekali ini melakukan aksi penipuan karena kepepet harus membayar tagihan sepeda motor dan memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Penghasilannya sebagai wartawan mingguan diakuinya tidak mencukupi kebutuhan bersama anak istrinya. “Saya terpaksa, karena banyak tanggungan cicilan sepeda motor. Tapi saya hanya melakukan penipuan ini sekali ini,” Ucapnya laki-laki berambut sebahu ini.

Pengakuan ini berbeda dengan keterangan Kapolsek Wuluhan, AKP Hadi Siswoyo. Menurut Edy, saat dilakukan penggeledahan, dalam tas tersangka ditemukan berbagai macam stempel mulai dari Dinas Pendidikan Bangkalan, Giyanyar Bali, dan sejumlah stempel lainnya. Sehingga dimungkinkan yang bersangkutan telah banyak merugikan masyarakat dengan aksi penipuan yang dilakukannya.

“Pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Tindak penipuan yang dilakukan akan digunakan pasal 378 KUHP, sementara tindak pemalsuan dokumen dan tanda tangan akan dijeratkan pasal 263 KUHP,” Kata Hadi. Selanjutnya, proses penyidikan yang bersangkutan diserahkan ke Mapolres Jember.

Tidak ada komentar: